HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

546

مسند الشافعي ٥٤٦: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي النِّسَاءَ إِذَا أَحْرَمْنَ أَنْ يَقْطَعْنَ الْخُفَّيْنِ، حَتَّى أَخْبَرَتْهُ صَفِيَّةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا تُفْتِي النِّسَاءَ أَنْ لَا يَقْطَعْنَ، فَانْتَهَى عَنْهُ
Musnad Syafi'i 546: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa ia selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita bila mereka berihram, yaitu hendaknya mereka memotong khufhya; hingga ia mendapat berita dari Shafiyah yang menerimanya dari Aisyah bahwa Aisyah selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita, yaitu hendaknya mereka tidak usah memotong (khuf mereka). Maka, ayah Salim mencabut kembali fatwanya. 548

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi