HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

547

مسند الشافعي ٥٤٧: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: " تُدْلِي عَلَيْهَا مِنْ جَلَابِيبِهَا، وَلَا تَضْرِبُ بِهِ. قُلْتُ: وَمَا لَا تَضْرِبُ بِهِ، فَأَشَارَ لِي كَمَا تُجَلْبِبُ الْمَرْأَةُ، ثُمَّ أَشَارَ إِلَى مَا عَلَى خَدِّهَا مِنَ الْجِلْبَابِ فَقَالَ: لَا تُغَطِّيهِ فَتَضْرِبُ بِهِ عَلَى وَجْهِهَا، فَذَلِكَ الَّذِي لَا يَبْقَى عَلَيْهَا، وَلَكِنْ تَسْدُلُهُ عَلَى وَجْهِهَا كَمَا هُوَ مَسْدُولًا، وَلَا تَقْلِبُهُ، وَلَا تَضْرِبُ بِهِ، وَلَا تُعْطِفُهُ "
Musnad Syafi'i 547: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Seorang wanita diperbolehkan menjulurkan sebagian jilbabnya ke wajahnya, tetapi ia tidak boleh menutupkannya ke wajahnya. Aku bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan 'Ia tidak boleh menutupkannya (ke wajahnya)?'” Maka ia memberi isyarat kepadaku dengan pengertian seperti layaknya seorang wanita memakai jilbab. Kemudian ia memberi isyarat kepadaku menggambarkan kain jilbab yang ada pada pipi wanita, lalu berkata, “Janganlah wanita menutupkan ini yang berarti ia menempelkannya pada wajahnya, yang demikian itu merupakan cara yang tidak membiarkan wajahnya terbuka. Tetapi ia boleh menjulurkannya pada wajahnya sebagaimana adanya, hanya saja jangan sampai ia membalikkan kain, yakni jangan menempelkannya pada wajahnya, jangan pula melipatnya (mengikatkan dari satu sisi wajah ke sisi yang lain).” 549

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi