HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

1. Bagian Pembahasan tentang Wudhu

مسند الشافعي

77

مسند الشافعي ٧٧: عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ: أَتَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ ابْنَةً لِي أَصَابَتْهَا الْحَصْبَةُ فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا، أَفَأَصِلُ فِيهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمَوْصُولَةُ»
Musnad Syafi'i 77: Dari Ibnu Uyainah dari Hisyam dari Fatimah dari Asma', ia pernah berkata, “Seorang perempuan pernah datang kepada Nabi dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku pernah terkena penyakit bisul hingga merontokkan semua rambat kepalanya, apakah aku boleh menyambungnya?' lalu Rasululah SAW bersabda, “Orang yang menyambung dan orang yang meminta disambungkan rambutnya dilaknat.”84

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi