HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

18. Pembahasan Tentang Pembebasan Budak

مسند الشافعي

951

مسند الشافعي ٩٥١: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حَرَامِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُحَيِّصَةَ، أَنَّ نَاقَةً لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَخَلَتْ حَائِطًا لِقَوْمٍ فَأَفْسَدَتْ فِيهِ، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَهْلِ الْأَمْوَالِ حَفِظَهَا بِالنَّهَارِ، وَمَا أَفْسَدَتِ الْمَوَاشِي بِاللَّيْلِ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى أَهْلِهَا
Musnad Syafi'i 951: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Haram bin Sa'id bin Muhaishah: Unta milik Al Bara' bin Azib memasuki sebuah kebun milik suatu kaum, lalu unta itu merusaknya. Kemudian Rasulullah memutuskan bahwa pemilik harta diwajibkan menjaganya di siang hari, sedangkan apa yang dirusak oleh ternak di malam hari, pemilik ternaklah yang menanggung kerugiannya.199

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi