HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

18. Pembahasan Tentang Pembebasan Budak

مسند الشافعي

952

مسند الشافعي ٩٥٢: أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُوَيْدٍ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، أَنَّ نَاقَةً، لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبِ دَخَلَتْ حَائِطَ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ فَأَفْسَدَتْ فِيهِ، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَهْلِ الْحَوَائِطِ حَفِظَهَا بِالنَّهَارِ، وَعَلَى أَهْلِ الْمَاشِيَةِ مَا أَفْسَدَتْ مَاشِيَتُهُمْ بِاللَّيْلِ
Musnad Syafi'i 952: Ayub bin Suwaid mengabarkan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Muhaishah, dari Al Bara' bin Azib: Bahwa Unta milik Al Bara bin Azib memasuki sebuah kebun milik seorang lelaki dari kalangan Anshar, lalu unta itu merusak semua yang ada di dalam kebun. Maka Rasulullah memutuskan bahwa para pemilik kebun diwajibkan menjaganya di siang hari, dan pemilik ternak diwajibkan mengganti kerugian yang dirusak oleh ternaknya di malam hari. 200

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi