HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

8. Nikah

جامع الترمذي

/754 Chapter: Dua wali sama-sama menikahkan
ما جاء في الوليين يزوجان

1028

Grade Darussalam:4
سنن الترمذي ١٠٢٨: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا إِذَا زَوَّجَ أَحَدُ الْوَلِيَّيْنِ قَبْلَ الْآخَرِ فَنِكَاحُ الْأَوَّلِ جَائِزٌ وَنِكَاحُ الْآخَرِ مَفْسُوخٌ وَإِذَا زَوَّجَا جَمِيعًا فَنِكَاحُهُمَا جَمِيعًا مَفْسُوخٌ وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ
Sunan Tirmidzi 1028: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yang sah adalah (transaksi) yang pertama." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika salah satu walinya menikahkan sebelum wali lainnya, maka nikah yang pertama boleh dan nikah yang kedua rusak. Jika keduanya menikahkan bersamaan maka kedua nikahnya adalah sama sama rusak. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi