"Aku adalah orang yang paling berhak (menanggung) terhadap seorang mukmin daripada dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, aku adalah maula orang yang tidak memiliki maula, aku warisi hartanya dan aku bebaskan tanggungannya. Dan paman (dari pihak ibu) adalah maula orang yang tidak memiliki maula, ia warisi hartanya dan ia bebaskan tanggungannya."
Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Az Zubaidi], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Ibnu 'Aidz] dari [Al Miqdam], dan telah diriwayatkan oleh [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Rasyid], ia berkata: saya mendengar [Al Miqdam], ia berkata: Abu Daud berkata: Dlai'ah adalah keluarga.