Mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dan ia meninggalkan harta, akan tetapi tidak meninggalkan anak serta kerabat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Berikan warisannya kepada seseorang yang merupakan penduduk kampungnya."
Abu Daud berkata: Dan hadits Sufyan lebih sempurna. Musaddad berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apakah di sini terdapat seseorang yang berasal dari penduduk negerinya?" Mereka berkata: "Iya." Beliau bersabda: "Berikan warisan tersebut kepadanya!"