HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

17. Jual Beli

سنن أبي داود

/1266 Chapter: Penjelasan tentang Muzara'ah (menggarap lahan orang dengan sistem bagi hasil)
في المزارعة

2945

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٢٩٤٥: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ أَنَّهُ سَأَلَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ أَبِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Sunan Abu Daud 2945: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] bahwa

Ia bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai penyewaan tanah. Kemudian ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari penyewaan tanah." Kemudian Handhalah berkata: "Apakah (boleh) jika dilakukan dengan upah emas dan perak?" Rafi' berkata: "Adapun dengan upah emas dan perak, maka tidak mengapa."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi