HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

17. Jual Beli

سنن أبي داود

/1283 Chapter: Seseorang yang membeli Musharrah lalu membencinya
من اشترى مصراة فكرهها

2987

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٢٩٨٧: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ طَعَامٍ لَا سَمْرَاءَ
Sunan Abu Daud 2987: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dan [Hisyam] serta [Habib] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa membeli kambing yang telah ditahan kantong susunya (tidak diperah), maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari. Apabila ia menghendaki maka ia mengembalikannya ditambah satu sha' makanan tidak mesti harus gandum samra`."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi