3033
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٣٠٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ
زَادَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ قَالَ أَلَا تَرَى أَنَّهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرَجًّى
Sunan Abu Daud 3033: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] serta [Utsman] keduanya adalah anak Abu Syaibah, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga menakarnya."
Abu Bakr menambahkan: "Ia berkata: "Kemudian aku sampaikan kepada Ibnu Abbas, ia pun berkata: "Tidakkah engkau melihat bahwa mereka melakukan jual beli dengan emas, sementara makanan tersebut tertunda (belum diserahkan)."
"Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga menakarnya."
Abu Bakr menambahkan: "Ia berkata: "Kemudian aku sampaikan kepada Ibnu Abbas, ia pun berkata: "Tidakkah engkau melihat bahwa mereka melakukan jual beli dengan emas, sementara makanan tersebut tertunda (belum diserahkan)."