HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

32. Hudud

سنن أبي داود

/1610 Chapter: Orang gila mencuri atau melanggar hukum had
في المجنون يسرق أو يصيب حدا

3823

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٣٨٢٣: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي ظَبْيَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُتِيَ عُمَرُ بِمَجْنُونَةٍ قَدْ زَنَتْ فَاسْتَشَارَ فِيهَا أُنَاسًا فَأَمَرَ بِهَا عُمَرُ أَنْ تُرْجَمَ مُرَّ بِهَا عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا شَأْنُ هَذِهِ قَالُوا مَجْنُونَةُ بَنِي فُلَانٍ زَنَتْ فَأَمَرَ بِهَا عُمَرُ أَنْ تُرْجَمَ قَالَ فَقَالَ ارْجِعُوا بِهَا ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْقَلَمَ قَدْ رُفِعَ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَعْقِلَ قَالَ بَلَى قَالَ فَمَا بَالُ هَذِهِ تُرْجَمُ قَالَ لَا شَيْءَ قَالَ فَأَرْسِلْهَا قَالَ فَأَرْسَلَهَا قَالَ فَجَعَلَ يُكَبِّرُ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ نَحْوَهُ وَقَالَ أَيْضًا حَتَّى يَعْقِلَ وَقَالَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ قَالَ فَجَعَلَ عُمَرُ يُكَبِّرُ حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ أَبِي ظَبْيَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مُرَّ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَعْنَى عُثْمَانَ قَالَ أَوَ مَا تَذْكُرُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ قَالَ صَدَقْتَ قَالَ فَخَلَّى عَنْهَا
Sunan Abu Daud 3823: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari Abu Dhabyan dari [Ibnu Abbas] ia berkata:

"Didatangkan kepada Umar seorang wanita gila yang berbuat zina, Umar lalu minta saran pendapat kepada orang-orang. Kemudian ia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Wanita itu lalu dibawa melewati [Ali bin Abu Thalib] -semoga Allah meridlainya-, ia bertanya: "Ada apa dengan wanita ini?" orang-orang menjawab: "Wanita gila dari bani fulan, ia telah berbuat zina. Dan Umar memerintahkan agar ia dirajam saja." Ibnu Abbas berkata: Ali kemudian berkata: "Bawalah ia kembali." Ali lantas mendatangi Umar dan berkata: "Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau tahu bahwa pena pencatat amal itu diangkat dari tiga golongan manusia: orang gila hingga ia sembuh, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga ia balig?" Umar menjawab: "Tentu." Ali bertanya lagi: "Lalu kenapa wanita ini dirajam?" Umar menjawab: "Tidak apa-apa." Ali berkata: "Lepaskanlah ia." Ibnu Abbas berkata: Umar kemudian membebaskan wanita tersebut, lalu Umar pun bertakbir."

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] seperti hadits tersebut. Ia menyebutkan: "Hingga berakal." Dalam riwayat lain: "Orang gila hingga ia sadar." Perawi berkata: "Umar kemudian bertakbir."

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Sulaiman bin Mihran] dari Abu Dhabyan dari [Ibnu Abbas] ia berkata:

"(wanita) itu lalu dibawa melewati [Ali bin Abu Thalib] -yakni sama dengan hadits Utsman- ia berkata: Tidakkah engkau ingat (wahai Amirul Mukminin) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan: orang gila hingga ia waras, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga bermimpi basah?" Umar menjawab: "Engkau benar." Lalu Umar melepaskan wanita itu.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi