HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

32. Hudud

سنن أبي داود

/1618 Chapter: Hukum rajam bagi Ma'iz bin Malik
رجم ماعز بن مالك

3841

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٣٨٤١: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أَحْمَدَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَرَفَ بِالزِّنَا مَرَّتَيْنِ فَطَرَدَهُ ثُمَّ جَاءَ فَاعْتَرَفَ بِالزِّنَا مَرَّتَيْنِ فَقَالَ شَهِدْتَ عَلَى نَفْسِكَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
Sunan Abu Daud 3841: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Ahmad] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata:

"Ma'iz datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengakui bahwa dirinya telah berbuat zina -ia sampaikan itu hingga dua kali-, namun Nabi menyuruhnya untuk pergi. Ma'iz lalu datang dan mengakuinya lagi -ia sampaikan hingga dua kali-. Beliau lalu bersabda: "Engkau telah bersaksi atas dirimu sendiri sebanyak empat kali. Bawa dan rajamlah dia."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi