"Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka lalu mereka mencongkel matanya, maka telah sia-sialah matanya (tidak ada jaminan qishas)."
Abu Dawood: Hadith 4504
35. Adab
سنن أبي داود
/1834 Chapter:
Penjelasan tentang minta izin
في الاستئذان
4504
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٤٥٠٤: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَئُوا عَيْنَهُ فَقَدْ هَدَرَتْ عَيْنُهُ
Sunan Abu Daud 4504: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail] dari [Bapaknya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka lalu mereka mencongkel matanya, maka telah sia-sialah matanya (tidak ada jaminan qishas)."
"Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka lalu mereka mencongkel matanya, maka telah sia-sialah matanya (tidak ada jaminan qishas)."