"Barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannya, maka ia bukan dari golongan kami."
Abu Dawood: Hadith 4502
35. Adab
سنن أبي داود
/1833 Chapter:
Menjelek-jelekkan hamba sahaya terhadap tuannya
فيمن خبب مملوكا على مولاه
4502
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٤٥٠٢: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Sunan Abu Daud 4502: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] dari [Ammar bin Zuraiq] dari [Abdullah bin Isa] dari [Ikrimah] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannya, maka ia bukan dari golongan kami."
"Barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannya, maka ia bukan dari golongan kami."