"Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya membebaskan semuanya jika dia memiliki uang sebanyak jumlah harga budaknya. Jika dia tidak memiliki harta, maka budak ditaksir secara adil, sehingga yang telah dibebaskannya telah bebas."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyir] dari ['Ubaidullah], yang ia meringkasnya.