"Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat -atau dengan redaksi: membebaskan bagiannya dalam budak yang dimilki secara berserikat-, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas."
Nafi' berkata: Bila dia tidak memiliki harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya. Ayyub berkata: Aku tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.