Dia berfatwa tentang budak (laki-laki maupun wanita) yang dimiliki secara berserikat, lantas salah seorang dari mereka membebaskan hak kepemilikannya. Ibnu 'Umar berkata: maka dia berkewajiban membebaskan budak itu secara total jika dia memiliki uang yang dapat membebaskannya, Jika yang membebaskan tersebut mempunyai harta, maka hartanya ditaksir secara adil lantas dibayarkan kepada sekutu yang memiliki hak kepemilikan budaknya, lantas sang budak dibebaskan." Ibnu 'Umar memberitahukan yang demikian berdasarkan yang didapatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan [Al Laits], Ibnu Abi Dzi'b, Ibnu Ishaq, [Juwairiyah], [Yahya bin Sa'id] dan Isma'il bin Umayyah meriwayatkannya dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara ringkas.