Anak-anak Shuhaib maula Ibnu Jud'an mereka mengklaim dua rumah dan sebuah kamar yang diberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Shuhaib. Maka Marwan berkata: "Siapa yang menjadi saksi atas kalian berdua dalam perkara ini?" Mereka menjawab: "Ibnu 'Umar." Lalu Marwan memanggilnya dan ia bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memang telah memberi Shuhaib dua rumah dengan satu kamar. Kemudian Marwan memutuskan untuk mereka dengan persaksiannya.
Sahih Bukhari: Hadith 2431
33. Hibah, Keutamaannya dan Anjuran Melakukannyanya
صحيح البخاري
/1566 Chapter:
Seseorang tidak boleh mengambil kembali sesuatu yang dihibahkannya
لا يحل لأحد أن يرجع في هبته وصدقته
2431
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٢٤٣١: بَاب حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ
أَنَّ بَنِي صُهَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ جُدْعَانَ ادَّعَوْا بَيْتَيْنِ وَحُجْرَةً أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى ذَلِكَ صُهَيْبًا فَقَالَ مَرْوَانُ مَنْ يَشْهَدُ لَكُمَا عَلَى ذَلِكَ قَالُوا ابْنُ عُمَرَ فَدَعَاهُ فَشَهِدَ لَأَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُهَيْبًا بَيْتَيْنِ وَحُجْرَةً فَقَضَى مَرْوَانُ بِشَهَادَتِهِ لَهُمْ
Shahih Bukhari 2431: Bab. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan mereka berkata: telah menceritakan kepadaku 'Abdullah bin 'Ubaidillah bin Abi Mulaikah bahwa
Anak-anak Shuhaib maula Ibnu Jud'an mereka mengklaim dua rumah dan sebuah kamar yang diberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Shuhaib. Maka Marwan berkata: "Siapa yang menjadi saksi atas kalian berdua dalam perkara ini?" Mereka menjawab: "Ibnu 'Umar." Lalu Marwan memanggilnya dan ia bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memang telah memberi Shuhaib dua rumah dengan satu kamar. Kemudian Marwan memutuskan untuk mereka dengan persaksiannya.
Anak-anak Shuhaib maula Ibnu Jud'an mereka mengklaim dua rumah dan sebuah kamar yang diberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Shuhaib. Maka Marwan berkata: "Siapa yang menjadi saksi atas kalian berdua dalam perkara ini?" Mereka menjawab: "Ibnu 'Umar." Lalu Marwan memanggilnya dan ia bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memang telah memberi Shuhaib dua rumah dengan satu kamar. Kemudian Marwan memutuskan untuk mereka dengan persaksiannya.