hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3109

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3109
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya sangat dha‘if. Di dalamnya terdapat Al Hasan bin Umarah, yang divonis matruk. Biografinya telah disebutkan sebelumnya beberapa kali.
سنن الدارقطني ٣١٠٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبَّادٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قُتِلَ عِمِّيَّا رِمِّيَّا بِحَجَرٍ أَوْ ضَرْبًا بِعَصًا أَوْ سَوْطٍ فَعَقْلُهُ عَقْلُ الْخَطَأِ , وَمَنْ قَتَلَ اعْتِبَاطًا فَهُوَ قَوَدٌ لَا يُحَالُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَاتِلِهِ , فَمَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَاتِلِهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ , لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ»
Sunan Daruquthni 3109: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Adburrazzaq menceritakan kepada kami dari Al Hasan bin Umarah, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh tanpa diketahui pelakunya karena terkena lemparan batu, dipukul dengan kayu atau cambuk, maka diyat-nya adalah diyat pembunuhan tak sengaja. Barangsiapa yang membunuh secara sewenangwenang maka ia di-qishash. Tidak boleh dihalangi antara korban dan pembunuhnya. Barangsiapa yang menghalangi maka ia memperoleh laknat Allah Ta‟ala, Malaikat, dan seluruh manusia." Husain menambahkan, "Allah tidak akan menerima tobat dan denda yang dibayar."