سنن الدارقطني ٣١١٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ دَاوُدَ الْمَكِّيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , يَرْفَعْهُ قَالَ: «مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّةٍ أَوْ رِمِّيَةٍ بِحَجَرٍ أَوْ بِسَوْطٍ أَوْ عَصًا فَعَقَلُهُ عَقْلُ الْخَطَأِ , وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ , مَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ , لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ»
Sunan Daruquthni 3116: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Baud Al Makki menceritakan kepada kami, Muhammad bin Katsir menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Katsir menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Ia meriwayatkannya secara marfu‘ bahwa Rasululiah SAW bersabda, "Siapa saja yang terbunuh karena tidak diketahui pembunuhnya atau terkena lemparan batu, atau cambuk, atau dengan kayu maka. denda yang ia tanggung sama dengan diyat pembunuhan tak disengaja. Siapa saja terbunuh dengan sengaja maka atasnya qishash, dan yang berusaha menghalangi antara jenis sengaja dan tidak maka dia akan mendapat laknat Allah, para malaikat, dan semua manusia. Sumbangan dan keadilannya pun tidak diterima."'