سنن الدارقطني ٣٣١٨: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ مَعْمَرٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ أَبِي قِلَابَةَ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْيَهُودِ قَتَلَ جَارِيَةً مِنَ الْأَنْصَارِ عَلَى تَمَائِمَ لَهَا , وَرَمَى بِهَا فِي قَلِيبٍ فَرَضَخَ رَأْسَهَا بِالْحِجَارَةِ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ يُرْجَمَ حَتَّى يَمُوتَ» , فَرُجِمَ
Sunan Daruquthni 3318: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas, bahwa seorang pria Yahudi pernah membunuh seorang bocah wanita dari kalangan Anshar karena ingin memiliki gelang yang dipakainya. Pria Yahudi itu kemudian melempar sang bocah dalam sumur, kemudian memukul kepalanya dengan batu. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar Yahudi itu dirajam sampai mati. Maka dia pun dirajam.