سنن الدارقطني ٣٣١٩: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ , أنا ابْنُ وَهْبٍ , قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ جُرَيْجٍ , يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا زَنَى , «فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ» , ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّهُ قَدْ كَانَ أُحْصِنَ , «فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ»
Sunan Daruquthni 3319: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Juraij menceritakan dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwa ada seorang pria berzina. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar ia dicambuk. Lalu ketika diberitahukan bahwa dia sudah menikah, maka Nabi SAW pun memerintahkan agar ia dirajam.