hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3418

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3418
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha'if munqathi'. Khilas bin Amr adalah perawi tsiqah tapi biasa meriwayatkan secara mursal. Ia memang benar pernah mendengar hadits dan Ammar (At-Taqrib, 1/229). Menurutku, yang membaca AtTahdzib akan mengetahui bahwa haditsnya hasan dan apakah dia mendengar hadits dari Ali, para ulama berbeda pendapat dalam hal itu. Yang kuat adalah bahwa dia tidak pernah mendengar dari Ali. Wallahu a lam.
سنن الدارقطني ٣٤١٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الصَّاغَانِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , نا قَتَادَةُ , عَنْ خِلَاسِ بْنِ عَمْرٍو , عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ , قَالَ: «الْمُرْتَدَّةُ تُسْتَأْنَى وَلَا تُقْتَلُ». خِلَاسٌ , عَنْ عَلِيٍّ لَا يُحْتَجُّ بِهِ لِضَعْفِهِ
Sunan Daruquthni 3418: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ash-Shaghani menceritakan kepada kami, Amr bin Ashim menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Qatadah menceritakan kepada kami dari Khilas bin Amr, dari Ali 'alaihis salam, dia berkata,



"Wanita murtad dibujuk (untuk kembali kepada Islam) dan tidak dibunuh."



(Riwayat) Khilas dari Ali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena dia memiliki sisi kelemahan dalam meriwayatkan hadits.