hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3424

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3424
Sunan Daruquthni
Albani: Satu diyat nilainya adalah seratus ekor unta tanpa memandang usia. Damiyah artinya luka di kepala sampai mengeluarkan darah. Badhi'ah artinya luka di kepala sampai mengelupaskan kulit dan mengenai daging. Mutalahimah artinya luka sampai meremukkan daging. Simhaq artinya luka sampai hampir menembus tulang, tinggal sedikit daging lagi batasnya dengan tulang. Mudhihah artinya luka sampai menampakkan tulang, tulangnya sampai kelihatan. Hasyimah artinya luka sampai memecahkan tulang kepala. Munaqqilah artinya luka yang tidak hanya memecahkan tapi sampai menggeser tulang. Ma'mumah artinya luka menembus kulit kepala. Sanadnya dha‘if mauquf. HR. Al Baihaqi (8/84) dari Abdurrazzaq Muhammad bin Rasyid adalah perawi dha'if dan ia adalah satu-satunya perawi yang meriwayatkan hadits ini.
سنن الدارقطني ٣٤٢٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ , عَنْ مَكْحُولٍ , عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ , عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: «فِي الدَّامِيَةِ بَعِيرٌ , وَفِي الْبَاضِعَةِ بَعِيرَانِ , وَفِي الْمُتَلَاحِمَةِ ثَلَاثَةٌ مِنَ الْإِبِلِ , وَفِي السَّمْحَاقِ أَرْبَعٌ , وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ , وَفِي الْهَاشِمَةِ عَشْرٌ , وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ , وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ , وَفِي الرَّجُلِ يُضْرَبُ حَتَّى يَذْهَبَ عَقْلُهُ الدِّيَةُ كَامِلَةٌ , أَوْ يُضْرَبُ حَتَّى يَغْنَ وَلَا يُفْهَمَ الدِّيَةُ كَامِلَةٌ , أَوْ حَتَّى يُنَحَ فَلَا يُفْهَمَ الدِّيَةُ كَامِلَةٌ , وَفِي جَفْنِ الْعَيْنِ رُبْعُ الدِّيَةِ , وَفِي حَلَمَةِ الثَّدْيِ رُبْعُ الدِّيَةِ»
Sunan Daruquthni 3424: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Rasyid, dari Makhul, dari Qabishah bin Dzu'aib, dari Zaid bin Tsabit, (ia berkata), "Denda untuk damiyah adalah seekor unta. Untuk badhi'ah adalah dua ekor unta. Untuk mutalahimah adalah tiga ekor unta. Untuk simhaq adalah empat ekor unta. Untuk muwdhihah adalah lima ekor unta. Untuk hasyimah adalah sepuluh ekor unta. Untuk munaqqilah adalah lima belas ekor unta. Untuk ma‘mumah adalah sepertiga diyat. Bila seseorang dipukul hingga hilang akalnya maka ia mendapat satu diyat penuh. Atau kalau ia dipukul sampai hilang ingatan, maka ia mendapat satu diyat penuh. Atau kalau ia dipukul sampai lupa total, maka dia mendapat satu diyat penuh. Untuk satu kelopak mata adalah seperempat diyat. Untuk satu puting susu adalah seperempat diyat."