سنن الدارقطني ٣٤٢٥: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ , أَنَّهُ سَمِعَ رَجُلًا مِنْ جُذَامٍ , يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ يُقَالُ لَهُ عَدِيٌّ: أَنَّهُ رَمَى امْرَأَةً لَهُ بِحَجَرٍ فَمَاتَتْ , فَتَبِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَبُوكَ فَقَصَّ عَلَيْهِ أَمْرَهُ , فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَعْقِلُهَا وَلَا تَرِثُهَا»
Sunan Daruquthni 3425: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Yahya, dari Abdurrahman bin Harmalah, bahwa ia mendengar seorang dari Judzam menceritakan tentang seorang pria dari mereka yang bernama Adi. Adi ini pernah melempar istrinya dengan batu sampai mati. Ia kemudian mengikuti Rasulullah SAW di Tabuk dan menceritakan kejadiannya. Mendengar itu, Rasulullah SAW lalu berkata kepadanya, "Engkau menjadi Aqilah-nya tapi tidak mewarisinya.