hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3604

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter:

Mahar

بَابُ الْمَهْرِ

3604
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dhaif. HR. Malik dan Al Baihaqi (7/213) dari Daud bin Al Hushain. Daud bin Al Hushain ini adalah perawi dha'if. Biografinya telah disebutkan berulang kali sebelumnya.
سنن الدارقطني ٣٦٠٤: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّفَّارِ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ , عَنْ أَبِي غَطَفَانَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُمَرَ «أَنَّهُ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا , يَعْنِي رَجُلًا تَزَوَّجَ وَهُوَ مُحْرِمٌ» قَالَ: وَنا سُفْيَانُ , عَنْ قُدَامَةَ , قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ عَنْ مُحْرِمٍ تَزَوَّجِ , قَالَ: «يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا»
Sunan Daruquthni 3604: Ismail bin Muhammad bin Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Qabishah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Daud bin Al Hushain, dari Abu Ghathfan, dari ayahnya, dari Umar bahwa



Ia pernah memisahkan dua orang yang menikah dalam keadaan ihram.



Ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Qudamah, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sa'id bin Al Musayyab tentang orang yang menikah dalam keadaan ihram, ia menjawab, "Keduanya harus dipisahkan."