سنن الدارقطني ٤٠٥٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا هِشَامُ بْنُ يُونُسَ , نا الدَّرَاوَرْدِيُّ , عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِيهِ , «أَنَّ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عَلِيٍّ , وَابْنَهَا زَيْدًا وَقَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ وَالْتَقَتِ الصَّائِحَتَانِ فَلَمْ يُدْرَ أَيُّهُمَا هَلَكَ قَبْلُ فَلَمْ تَرِثْهُ وَلَمْ يَرِثْهَا , وَأَنَّ أَهْلَ صِفِّينَ لَمْ يَتَوَارَثُوا , وَأَنَّ أَهْلَ الْحَرَّةِ لَمْ يَتَوَارَثُوا»
Sunan Daruquthni 4057: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yunus menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, bahwa Ummu Kultsum binti Ali dan anaknya, Zaid, meninggal di hari yang sama, dua kedukaan terjadi bersamaan, sehingga tidak diketahui mana yang lebih dulu meninggal, maka sang ibu tidak mewarisi anaknya dan juga sang anak tidak mewarisi ibunya. Dan bahwa warga Shiffin tidak saling mewarisi serta warga Harrah juga tidak saling mewarisi.