سنن الدارقطني ٤٠٥٨: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ , نا أَبُو هَانِئٍ عُمَرُ بْنُ بَشِيرٍ قَالَ: سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ لَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى , لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يَخْرُجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ فَسُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مِيرَاثِهِ , فَقَالَ عَامِرٌ: «نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ , وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى»
Sunan Daruquthni 4058: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Abu Hani' Umar bin Basyir menceritakan kepada kami, dia berkata, "Amir pernah ditanya tentang bayi yang bukan laki-laki dan bukan perempuan, ia tidak mempunyai ciri laki-laki dan tidak pula ciri perempuan. Dari pusarnya keluar seperti yang biasa keluar dari saluran kencing dan tahi, lalu Amir ditanya tentang warisannya, maka Amir berkata, '(Untuknya adalah) setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan'."