hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 412

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/43 Chapter:

Larangan Mandi dengan Air Sisa Mandi Wanita

بَابُ النَّهْيِ عَنِ الْغُسْلِ بِفَضْلِ غُسْلِ الْمَرْأَةِ

412
Sunan Daruquthni
Albani: Lihat keterangan yang lalu. Al Baihaqi mengatakan, "Ini mauquf dan lebih benar. Telah sampai kepadaku dari Abu Isa At-Tirmidzi dari Muhammad bin Isma'il Al Bukhari, bahwa ia mengatakan, "Hadits Abdullah bin Sirjis pada bab ini yang benar adalah mauquf, barangsiapa memarfu‘kannya maka ia telah keliru." Ibnu AtTurkumah menyebutkan di dalam Al Jauhar, "Ini seperti yang telah lalu. Siapa yang mendahulukan yang marfu' terhadap yang mauquf, dan menjadikan yang mauquf sebagai fatwa, maka tidak bertolak belakang dengan yang marfu'. Abdul Aziz bin Mukhtar riwayatnya telah dikeluarkan oleh Asy-Syaikhani (Al Bukhari dan Mulim) serta yang lainnya, dinilai tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Abu Hatim dan Abu Zur'ah sehingga tidak masalah bagi yang menilai mauquf pada yang dimauqufkannya. Al Baihaqi telah melakukan hal semacam ini, yaitu ketika memadukan antara batu dengan air dalam istinja."
سنن الدارقطني ٤١٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى , نا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ عَاصِمٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ , قَالَ: «تَتَوَضَّأُ الْمَرْأَةُ وَتَغْتَسِلُ مِنْ فَضْلِ غُسْلِ الرَّجُلِ وَطَهُورِهِ , وَلَا يَتَوَضَّأُ الرَّجُلُ بِفَضْلِ غُسْلِ الْمَرْأَةِ وَلَا طُهُورِهَا». وَهَذَا مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ وَهُوَ أَوْلَى بِالصَّوَابِ
Sunan Daruquthni 412: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Yahya mengabarkan kepada kami, Wahb bin Jarir mengabarkan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Ashim bin Abdullah bin Sarjis, ia mengatakan, "Wanita boleh berwudhu dan mandi dari air sisa mandi dan wudhu laki-laki, namun laki-laki tidak boleh wudhu dengan sisa mandi wanita dan tidak pula dengan sisa wudhunya." Ini mauquf shahih, dan ini yang lebih mendekati kebenaran.