hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 413

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/44 Chapter:

Larangan Membaca Al Quran Bagi Yang Junub dan Wanita Haid

بَابٌ فِي النَّهْيِ لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

413
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya lemah: HR. At-Tirmidzi (131); Ibnu Majah (595); Al Baihaqi (1/87); Al Khathib (2/145); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/166); Abdullah bin Ahmad di dalam Al Ilal (2/300); Ibnu Adi (1/294), (4/1391); Al Uqaili (1/90); Adz-Dzahabi di dalam As-Sair (6/118), semuanya meriwayatkan dari Isma'il bin Ayyasy. Saya katakan: Isma'il bin Ayyasy jujur dalam meriwayatkan dari penduduk negerinya sendiri namun kacau dalam meriwayatkan dari yang lainnya, At-Taqrib (1/73), dan ini termasuk darinya. Ibnu Abi Hatim di dalam Al ‗Ilal (1/49) mengatakan, "Aku tanyakan kepada ayahku ..." lalu disebutkan haditsnya, Abu Hatim mengatakan, "Ini salah. Yang benar adalah ucapan dari Ibnu Umar." Yakni bahwa ia mengirangira sampainya riwayat ini kepada Nabi SAW, namun yang benar adalah mauquf (pada Ibnu Umar). Al Baihaqi mengatakan, "Mengenai ini ada catatan." Muhammad bin Isma'il mengatakan, "Tentang kalian berdua telah sampai kepadaku darinya: Ini diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy dari Musa bin Uqbah, namun aku tidak mengetahuinya dari hadits lainnya, sementara haditsnya Isma'il dari orang-orang Hijaz dan Irak munkar." Abdullah bin Ahmad mengatakan, "Aku tanyakan kepada ayahku tentang hadits..." lalu disebutkan haditsnya, ia melanjutkan, "Ayahku mengatakan, 'Ini bathil. Aku mengingkarinya pada Isma'il bin Ayyasy." Yakni bahwa ini merupakan perkiraan dari Isma'il bin Ayyasy." Namun Isma'il bin Ayyasy tidak meriwayatkannya sendirian, karena Mughirah bin Abdurrahman menguatkannya, sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٤١٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ».
Sunan Daruquthni 413: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Qur‘an .