hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4214

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4214
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Abdul Ghaffar bin Al Qasim bin Abu Maryam, seorang penganut faham rafidhah dan tidak tsiqah. Al Bukhari mengatakan, "Menurut mereka, dia tidak kuat." (Al Mizan, 3/354).
سنن الدارقطني ٤٢١٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , عَنْ عَبْدِ الْغَفَّارِ بْنِ الْقَاسِمِ , عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ , قَالَ: ذُكِرَ عِنْدَهُ أَنَّ عَطَاءً , وَطَاوُسًا يَقُولَانِ , عَنْ جَابِرٍ فِي الَّذِي أَعْتَقَهُ مَوْلَاهُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَعْتَقَهُ عَنْ دُبُرٍ , فَأَمَرَهُ «أَنْ يَبِيعَهُ وَيَقْضِي دَيْنَهُ فَبَاعَهُ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ». قَالَ أَبُو جَعْفَرٍ: شَهِدْتُ الْحَدِيثَ مِنْ جَابِرٍ: إِنَّمَا أَذِنَ فِي بَيْعِ خِدْمَتِهِ , عَبْدُ الْغَفَّارِ ضَعِيفٌ , وَرَوَاهُ غَيْرُهُ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ مُرْسَلًا
Sunan Daruquthni 4214: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Abdul Ghaffar bin Al Qasim, dari Abu Ja'far, dia berkata: Disebutkan di dekatnya, bahwa Atha' dan Thawus berkata dari Jabir, tentang orang yang dimerdekakan oleh majikan pada masa Rasulullah SAW, yaitu bahwa dia dimerdekakan setelah kematiannya (yakni kematian majikannya), (namun) beliau memerintahkan untuk menjualnya dan melunasi utangnya, maka orang itu pun menjualnya dengan harga delapan ratus dirham. Abu Ja'far berkata, "Aku menyaksikan hadits ini dari Jabir, bahwa beliau mengizinkan menjual jasanya." Abdul Ghaffar adalah perawi yang dha‘if. Diriwayatkan juga oleh perawi lainnya dari Abu Ja'far secara mursal.