hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 460

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/49 Chapter:

Najisnya Air Kencing, Perintah untuk Bersuci darinya, dan Hukum Air Kencing Hewan yang Boleh Dimakan Dagingnya

بَابُ نَجَاسَةِ الْبَوْلِ وَالْأَمْرِ بِالتَّنَزُّهِ مِنْهُ وَالْحُكْمِ فِي بَوْلِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ

460
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya hasan: HR. Al Hakim (1/183/184) dari jalur Muhammad bin Rafi', dari Ishaq bin Manshur dan Israil; Dikeluarkan juga oleh Ath-Thabarani (11/79-84; Ahmad bin Mani' sebagaimana disebutkan di dalam Al Mathalib (50); Al Bazzar (1/129). Di dalam sanadnya terdapat Abu Yahya Al Qattat, ia haditsnya lemah, At-Taqrib (2/489). Ahmad mengatakan, "Israil meriwayatkan darinya banyak sekali hadits-hadits munkar." An-Nasa'i mengatakan, "Ia tidak kuat." Ibnu Adi mengatakan, "Haditsnya boleh ditulis apa adanya." AdDarimi mengatakan dari Ibnu Ma'in, "Ia tsiqah."
سنن الدارقطني ٤٦٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الْعَطَّارُ , نا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ أَبِي يَحْيَى , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «عَامَّةُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ فَتَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ». لَا بَأْسَ بِهِ
Sunan Daruquthni 460: Ahmad bin Amr bin Utsman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa Al Aththar mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Manshur mengabarkan kepada kami, Israil mengabarkan kepada kami, dari Abu Yahya, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia mengangkatnya kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Umumnya adzab kubur itu karena air kencing, maka bersucilah kalian dari air kencing." Riwayat ini tidak ada masalah.