hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 462

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/50 Chapter:

Hukum Air Kencing Bayi Laki-Laki dan Bayi Perempuan yang Belum Mengkonsumsi Makanan

بَابُ الْحُكْمِ فِي بَوْلِ الصَّبِيِّ وَالصَّبِيَّةِ مَا لَمْ يَأْكُلَا الطَّعَامَ

462
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya shahih: HR. At-Tirmidzi (610); Ibnu Majah (525); Ahmad (1/137); Al Baihaqi (3/415); Ibnu Hibban (247, Mawarid); Ibnu Khuzaimah (284), semuanya meriwayatkan dari Mu'adz bin Hisyam dari ayahnya. Al Hafizh mengatakan di dalam At-Talkhish (1/14), "Isnadnya shahih, hanya saja diperselisihkan tentang marfu' dan mauqufnya serta maushul dan mursalnya. Al Bukhari menguatkan keshahihannya, demikian juga Ad-Daraquthni. Sementara Al Bazzar mengatakan, 'Hisyam meriwayatkannya sendirian dari ayahnya.' Hal ini pernah juga dilakukan dari hadits segolongan sahabat, dan isnad yang paling baik adalah hadits Ali."
سنن الدارقطني ٤٦٢: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْآدَمَيُّ أَبُو بَكْرٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ الْعَبْدِيُّ , نا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , حَدَّثَنَا أَبِي , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ , عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ , عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الرَّضِيعِ: «يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ , وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ». قَالَ قَتَادَةُ: وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا الطَّعَامَ غُسِلَا جَمِيعًا.
Sunan Daruquthni 462: Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Haitsam Al Abdi mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Harb bin Abu Al Aswad, dari Abu Al Aswad Ad-Dili, dari Ali RA, bahwa Nabi SAW bersabda tentang kencingnya bayi yang masih menyusu, "Kencingnya bayi laki-laki diperciki, sedangkan kencingnya bayi perempuan dicuci." Qatadah mengatakan, "Ini apabila keduanya belum mengkonsumsi makanan, namun bila keduanya telah mengkonsumsi makanan, maka keduanya harus dicuci."