hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 51

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/2 Chapter:

Air yang Berubah

بَابُ الْمَاءِ الْمُتَغَيِّرِ

51
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya lemah. HR. Abu Daud (66); At-Tirmidzi (66); Ahmad (3/86); Al Baihaqi (1/257); Asy-Syafi'i (1/20); Al Baghawi di dalam Syarh Sunnah (2/60-61); An-Nasa'i (1/74); Ibnu Al Jarud di dalam ,Al Muntaqa (47); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/42), dan ia mengatakan, "Ad-Daraquthni mengatakan, 'Hadits ini tidak valid'." Ibnu Hajar mengomentari di dalam At-Talkhish (1/13): "Ibnu Al Jauzi menukil, bahwa AdDaraquthni mengatakan, 'Hadits ini tidak valid.' Namun kami tidak melihatnya di dalam Al Ilal maupun di dalam As-Sunan karyanya." Saya katakan: Ubaidullah bin Abdullah, dan kadang disebut Ibnu Abdirrahman bin Rafi' bin Khadij Mastur. At-Taqrib (1/536). Ada perubahan pada isnadnya sebagaimana yang diisyaratkan oleh At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini. Ibnu Al Jauzi mengatakan di dalam AtTahqiq: Sejumlah perawi telah meriwayatkannya dari Usamah, mereka mengatakan: Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rafi'. Diriwayatkan juga oleh Ya'qub bin Ibrahim, ia mengatakan: Dari Ubaidullah, dari ayahnya. Mereka kacau dalam mengemukakan sanad ini. Diriwayatkan juga oleh Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW. Abu Bakar Abdul Aziz telah menyebutkan di dalam kitab Asy-Syafi dari Ahmad, bahwa ia mengatakan, "Hadits sumur budha'ah shahih." Saya katakan, "Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in dan Abu Muhammad bin Hazm menilainya shahih. Sebagaimana disebutkan di dalam At-Talkhish."
سنن الدارقطني ٥١: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّيَّاتُ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا أَبُو أُسَامَةَ , ح وَحَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي عَوْنٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , قَالَا: نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , ح وَثنا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ , نا أَبُو أُسَامَةَ , ثنا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ الْمَخْزُومِيُّ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ يُلْقَى فِيهَا الْمَحِيضُ وَالنَّتْنُ - وَقَالَ يُوسُفُ: وَالْجِيَفُ - وَقَالُوا: وَلُحُومُ الْكِلَابِ , فَقَالَ: «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ» . وَالْحَدِيثُ عَلَى لَفْظِ ابْنِ أَبِي عَوْنٍ , وَقَالَ يُوسُفُ: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
Sunan Daruquthni 51: Ishaq bin Muhammad Az Zayyat menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, {h} Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Abu Aun dan Muhammad bin Utsman bin Karamah mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abu Usamah mengabarkan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, {h} Al Qadhi Al Husain menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi mengabarkan kepada kami, Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir Al Makhzumi menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Rafi' bin Khadij, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia mengatakan, "Dikatakan, 'Wahai Rasulullah, kami berwudhu dari sumur Budha'ah, yang mana pada sumur itu biasa dibuang kain bekas haid dan kotoran.' —Yusuf menyebutkan: serta kotoran manusia. Sedang mereka menyebutkan: serta daging anjing.— maka beliau bersabda, ' Sesungguhnya air itu suci (lagi menyucikan), tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.‘ Hadits ini sesuai dengan lafazh Abu Aun, dan ia menyebutkan: Yusuf dari Abdullah bin Abdullah.