hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 81

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/6 Chapter:

Makanan yang Kejatuhan Binatang (Serangga) yang Tidak Memiliki Darah yang Mengalir

بَابُ كُلِّ طَعَامٍ وَقَعَتْ فِيهِ دَابَّةٌ لَيْسَ لَهَا دَمٌ

81
Sunan Daruquthni
Albani: * Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/253); Disebutkan oleh Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (3189); Ibnu Adi di dalam Al Kamil (3/1242); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/65). Di dalam sanadnya terdapat Baqiyvah bin Al Walid, ia seroang yang jujur namun sering mentadlis dari para perawi yang lemah dan meriwayatkan sendirian. Ibnu Al Mubarak mengatakan, "Ia jujur namun menulis riwayat dari yang berikutnya dan yang telah lalu." Abu Hatim mengatakan, "Ia menulis hadits Baqiyyah namun tidak berdalil dengannya. Ia lebih aku sukai daripada Isma'il bin Ayyasy." Ahmad mengatakan, "Ia meriwayatkan banyak hadits Munkar dari orang-orang tsiqah." Syaikhnya adalah Sa'id bin Abu Sa'id Az-Zubaidi, menurut AdzDzahabi, "Ia tidak dikenal, dan hadits-haditsnya gugur." Ibnu Adi mengatakan, "Hadits-haditsnya tidak terpelihara." Sedangkan Ali bin Zaid bin Jad'an, menurut Ahmad, "Ia lemah." Utsman bin Sa'id meriwayatkan dari Yahya (ia mengatakan), "Dalam hal ini ia tidak kuat." Abbas meriwayatkan dari Yahya, "Ia tidak dianggap." Al Bukhari dan Abu Hatim mengatakan, "Tidak bisa dijadikan argumen.
سنن الدارقطني ٨١: حَدَّثَنَا أَبُو هَاشِمٍ عَبْدُ الْغَافِرِ بْنُ سَلَامَةَ الْحِمْصِيُّ , قَالَ: وَجَدْتُ فِي كِتَابِي عَنْ يَحْيَى بْنِ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدٍ الْحِمْصِيِّ , نا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الزُّبَيْدِيِّ , عَنْ بِشْرِ بْنِ مَنْصُورٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ سُهَيْلٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي الْأَخْيَلِ الْحِمْصِيُّ , حَدَّثَنِي أَبِي , نا بَقِيَّةُ , حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ , عَنْ بِشْرِ بْنِ مَنْصُورٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ سَلْمَانَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا سَلْمَانُ كُلُّ طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَقَعَتْ فِيهِ دَابَّةٌ لَيْسَ لَهَا دَمٌ فَمَاتَتْ فِيهِ فَهُوَ حَلَالٌ أَكْلُهُ وَشُرْبُهُ وَوُضُوؤُهُ» . لَمْ يَرْوِهِ غَيْرُ بَقِيَّةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الزُّبَيْدِيِّ وَهُوَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 81: Abu Hasyim Abdul Ghafir bin Salamah Al Himshi menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Aku temukan di dalam bukuku: Dari Yahya bin Utsman bin Sa'id Al Himshi, Baqiyyah bin Al Walid mengabarkan kepada kami, dari Sa'id bin Abu Sa'id AzZubaidi, dari Bisyr bin Manshur, dari Ali bin Zaid {h}, Muhammad bin Humaid bin Suhail mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abu Al Akhyal Al Himshi mengabarkan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, Sa'id bin Abu Sa'id menceritakan kepadaku, dari Bisyr bin Manshur, dari Ali bin Zaid bin Jud'an, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Salman, ia mengatakan, Rasulullah SAW berkata,



"Wahai Salman, setiap makanan dan minuman yang kejatuhan binatang yang tidak memiliki darah, maka halal untuk dimakan, diminum dan digunakan berwudhu."*



Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Baqiyyah, dari Sa'id bin Abu Sa'id Az-Zubaidi. Ia seorang perawi yang dinilai lemah.