HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2873

Grade Albani:Sanadnya munqathi'. Al Hasan Al Bashri belum pernah mendengar dari Samurah bin Jundub. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٢٨٧٣: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ , نا هُشَيْمٌ , نا مُوسَى بْنُ السَّائِبِ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ سَمُرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ عَرَفَ مَتَاعَهُ عِنْدَ رَجُلٍ أَخَذَهُ , وَطَلَبَ ذَلِكَ الَّذِي اشْتَرَى مِنْهُ»
Sunan Daruquthni 2873: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, Musa bin As-Sa'ib menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya pada orang lain, maka ia berhak mengambilnya, dan si pemegang barang meminta kembali harga dari orang yang menjual barang tersebut."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi