HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2874

Grade Albani:Sanadnya munqathi. HR. Abu Daud (3531) dan An-Nasa'i (2685) dari Hasyim.
سنن الدارقطني ٢٨٧٤: نا أَبُو طَالِبٍ الْكَاتِبُ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا حَمَّادُ بْنُ الْحَسَنِ , نا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ , ح وثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ مُوسَى بْنِ السَّائِبِ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ سَمُرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ , وَيَتْبَعُ الْبَيْعَ مَنْ بَاعَهُ»
Sunan Daruquthni 2874: Abu Thalib Al Katib Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami, Hammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Amr bin Auf menceritakan kepada kami (h) Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Amr bin Aun menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami dari Musa bin As-Sa'ib, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya miliknya pada seseorang seperti adanya, maka ia lebih berhak untuk mendapatkan kembali barang tersebut, dan si pemegang barang meminta kembali uangnya dari si penjual.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi