HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2875

سنن الدارقطني ٢٨٧٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الْمَيْمُونِيُّ , قَالَ: ذَكَرْتُ لِأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , فَقَالَ لِي: اذْهَبْ إِلَى حَدِيثٍ رَوَاهُ هُشَيْمٌ , عَنْ مُوسَى بْنِ السَّائِبِ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ سَمُرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَجَدَ مَالَهُ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ , وَيَتْبَعُ الْمُشْتَرِي مَنْ بَاعَهُ». قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَاهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا , عَنْ هُشَيْمٍ , وَقَدْ حَدَّثَ عَنْهُ هُشَيْمٌ بِغَيْرِ شَيْءٍ , وَرَوَى النَّاسُ عَنْهُ وَهُوَ ثِقَةٌ , وَرَوَى عَنْهُ شُعْبَةُ , وَكَنَّاهُ أَبَا سَعْدَةَ
Sunan Daruquthni 2875: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Maimuni menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku menyebutkan kepada Ahmad bin Hanbal maka ia pun berkata kepadaku, "Lihatlah hadits yang diriwayatkan oleh Hasyim, dari Musa bin As-Sa'ib, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barangsiapa menemukan barang miliknya (yang dirampas) pada seseorang, maka ia lebih berhak untuk mendapatkan kembali barang tersebut. Sedangkan si pembeli barang tersebut meminta kembali uangnya dari si penjual." Ahmad berkata, "Sebagian sahabat kami menceritakan riwayat tersebut dari Hasyim, ada beberapa yang diriwayatkan dari Hasyim bukan sebagai apa-apa, orang-orang meriwayatkan darinya. Ia adalah perawi tsiqah. Syu‘bah pun meriwayatkan darinya. Ia juga dijuluki Abu Sa'dah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi