HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3083

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Hakim (4/381) dari Fahd bin Sulaiman dengan hadits ini. Al Hakim juga menilai hadits ini shahih.
سنن الدارقطني ٣٠٨٣: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ جَعْفَرِ بْنِ قَرِينٍ , نا فَهْدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ , نا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ عَلَى الْعَبْدِ الْآبِقِ إِذَا سَرَقَ قَطْعٌ , وَلَا عَلَى الذِّمِّيِّ». لَمْ يَرْفَعْهُ غَيْرُ فَهْدٍ , وَالصَّوَابُ مَوْقُوفٌ
Sunan Daruquthni 3083: Musa bin Ja'far bin Qurain menceritakan kepada kami, Fahd bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Sufyan AtTsauri nienceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Nabi SAW bersabda, "Seorang budak yang melarikan diri (dari majikannya) dan seorang kafir dzimmi tidak dikenakan sanksi potong tangan apabila mencuri.” Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini secara marfu' kecuali Fahd. Yang benar adalah mauquf.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi