HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3282

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/343) dari jalur periwayatan penulis.
سنن الدارقطني ٣٢٨٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا جَعْفَرٌ الْقَلَانِسِيُّ , نا آدَمُ , نا شُعْبَةُ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الدَّابَّةُ جُرْحُهَا جُبَارٌ , وَالرِّجْلُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ , وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ , وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ» لَمْ يَرْوِهِ عَنْ شُعْبَةَ غَيْرُ آدَمَ , قَوْلُهُ: الرِّجْلُ جُبَارٌ
Sunan Daruquthni 3282: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ja'far Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Adam menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan tidak dapat dituntut, demikian pula kaki, sumur, logam, dan dalam rikaz ada kewajiban zakat seperlima." Tak ada yang meriwayatkan ini dari Syu'bah selain Adam, yaitu kalimat, "Kakijuga tak dapat dituntut."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi