HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3320

سنن الدارقطني ٣٣٢٠: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرِ بْنِ عُفَيْرٍ , نا أَبُو صَالِحٍ , نا اللَّيْثُ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ بْنِ صَالِحٍ , نا أَبُو صَالِحٍ , نا اللَّيْثُ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ , «فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ» , ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّهُ أُحْصِنَ , «فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَ»
Sunan Daruquthni 3320: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'id bin Katsir bin Ufair menceritakan kepada kami, Abu Shalih menceritakan kepada kami, AlLaits menceritakan kepada kami, (h) Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman bin Shalih menceritakan kepada kami, Abu Shalih menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepadaku, dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah, bahwa seorang pria pernah berzina dengan seorang wanita. Maka Nabi SAW memerintahkan agar ia dicambuk. Kemudian ketika diberitahukan bahwa dia sudah menikah, maka Nabi SAW pun memerintahkan agar ia dirajam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi