HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3412

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4581) dan An-Nasa'i (4814) dari Ya'la bin Ubaid.
سنن الدارقطني ٣٤١٢: نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا جَابِرُ بْنُ الْكُرْدِيِّ , نا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ , نا حَجَّاجٌ الصَّوَّافُ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمُكَاتَبِ يُؤَدِّي بِمَا أَدَّى مِنْ كِتَابَتِهِ دِيَةَ الْحُرِّ , وَمَا بَقِيَ دِيَةَ الْعَبْدِ»
Sunan Daruquthni 3412: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Jabir bin Al Kurdi menceritakan kepada kami, Ya'la bin Ubaid menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Ash Shawwaf menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata,



"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa budak mukatab yang melaksanakan perjanjiannya maka diyatnya (bila dibunuh) sama dengan diyat orang merdeka, selebihnya adalah diyat hamba sahaya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi