سنن الدارقطني ٣٤٦٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي الثَّلْجِ , نا عُمَرُ بْنُ شَبَّةَ , نا غُنْدَرٌ , نا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيَّ , أَنَّهُ سَمِعَ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ , يَقُولُ: بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ , فَقَالَ: " أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا , وَلَا تَسْرِقُوا , وَلَا تَزْنُوا , وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ , وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ , وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ , فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ [ص:303] تَعَالَى , وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا يَعْنِي: فَأُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ فَهُوَ لَهُ طُهُورٌ , وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى فَذَلِكَ إِلَى اللَّهِ , إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ , وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ ".
Sunan Daruquthni 3468: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Ghundar menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, bahwa ia mendengar Abu Idris Al Khaulani menceritakan, ia mendengar Ubadah bin Ash-Shamit berkata, "Aku pernah membai'at Rasulullah SAW bersama serombongan teman, ketika itu beliau bersabda, 'Aku membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak sendiri, tidak menyebarkan fitnah dan berita bohong antara kaki dan tangan kalian, tidak mendurhakai aku dalam kebaikan. Barangsiapa yang menepati bai'at ini maka Allah akan memberinya pahala. Tapi siapa yang melanggar lalu dihukum gara-garanya maka itu akan menjadi penghapus dosa bagi dirinya. Sedangkan yang melanggar dan Allah sembunyikan kesalahannya, maka urusannya di tangan Allah, jika mau Dia akan mengadzabnya, tapi jika tidak, Dia akan mengampuninya'."