سنن الدارقطني ٣٥٣٠: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ الْعَبَّاسِ الْوَرَّاقُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَنْجُوَيْهِ , نا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ , نا رَبِيعَةُ بْنُ عُثْمَانَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ , عَنْ نَهَارٍ الْعَبْدِيِّ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , أَنَّ رَجُلًا جَاءَ بِابْنَتِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: هَذِهِ ابْنَتِي أَبَتْ أَنْ تَزَوَّجَ , فَقَالَ: «أَطِيعِي أَبَاكِ أَتَدْرِينَ مَا حَقَّ الزَّوْجُ عَلَى الزَّوْجَةِ؟ , لَوْ كَانَ بِأَنْفِهِ قُرْحَةٌ تَسِيلُ قَيْحًا وَصَدِيدًا لَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ» , فَقَالَتْ: وَالَّذِي بَعَثَكَ لَا نَكَحْتُ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا بِإِذْنِهِنَّ»
Sunan Daruquthni 3530: Al Husain bin Ismail dan Ismail bin Abbas Al Warraq menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Rabi'ah bin Utsman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dari Nahar Al Abdi, dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa pernah ada seorang menghadap Rasulullah SAW bersama putrinya melapor, "Ini adalah anakku dan ia enggan menikah." Rasulullah SAW kemudian berkata kepada anak ini, "Turutilah ayahmu. Tapi, tahukah engkau apa hak suami atas istrinya? Jika suami menderita kudis di hidung yang mengalirkan nanah dan si istri menjilatnya, tetap saja si istri dianggap belum sempurna menunaikan hak suami." Si gadis itu lalu berkata, "Demi Allah yang mengutus Anda dengan kebenaran, aku tidak mau menikah." Mendengar itu, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan nikahkan mereka (para anak gadis) kecuali dengan izin mereka."