HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3605

Grade Albani:Sanadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: Nikah, 41), Abu Daud (1841), dan An-Nasa'i (6/88) dari Nubaih bin Wahb.
سنن الدارقطني ٣٦٠٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا عَمِّي , نا مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سَمِعْتُ نُبَيْهَ بْنَ وَهْبٍ , يَقُولُ: قَالَ أَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ: سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ , يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ»
Sunan Daruquthni 3605: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair menceritakan kepada kami dari ayahnya, dia berkata: aku pernah mendengar Nubaih bin Wahab berkata: Aban bin Utsman berkata: aku mendengar Utsman bin Affan berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan menikahkan (orang lain),"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi