HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4202

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf. HR. Al Baihaqi (6/348) dari Ubaidullah dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٢٠٢: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعَنْبَرِيُّ , نا مُعْتَمِرٌ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنْ عُمَرَ , قَالَ: «قَضَى أَنَّ أُمَّ الْوَلَدِ لَا تُبَاعُ وَلَا تُوهَبُ وَلَا تُورَثُ , يَسْتَمْتِعُ بِهَا صَاحِبُهَا مَا عَاشَ فَإِذَا مَاتَ فَهِيَ حُرَّةٌ»
Sunan Daruquthni 4202: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaidullah Al Anbari menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, dia berkata, "Dia memutuskan bahwa ummul walad tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Pemiliknya boleh menikmatinya selama hidupnya. Bila dia (si pemilik) meninggal, maka ummul walad itu merdeka."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi