HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4212

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (6/316) dari Utsman bin Hakim dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٢١٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ , نا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ , أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ , قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فَأَتَاهُ فَتًى مِنَ الْأَنْصَارِ , فَقَالَ: إِنَّ ابْنَةَ عَمٍّ لِي وَأَنَا وَلِيُّهَا أَعْتَقَتْ جَارِيَةً عَنْ دُبُرٍ لَيْسَ لَهَا مَالٌ غَيْرَهَا , قَالَ زَيْدٌ: «فَلْتَأْخُذْ مِنْ رَحِمِهَا مَا دَامَتْ حَيَّةً». قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ
Sunan Daruquthni 4212: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Utsman bin Hakim Al Anshari menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Yasar menceritakan kepadaku, dia berkata, "Ketika aku sedang di tempat Zaid bin Tsabit, seorang pemuda Anshar mendatanginya lalu berkata, 'Sesungguhnya putri pamanku, dan aku adalah walinya, telah menyatakan memerdekakan seorang budak perempuan setelah kematiannya (kelak), padahal dia tidak memiliki harta selain (budak perempuan) itu.' Zaid berkata, 'Hendaknya engkau bisa mengambil manfaat dari rahimnya selama dia masih hidup'." Abu Bakar berkata, "Ini hadits gharib."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi