HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/236 Chapter: Surat Umar RA kepada Abu Musa Al Asy'ari
كِتَابُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ

4446

Grade Albani:Isnadnya mursal. HR. Al Baihaqi (10/140) dari Al Hasan dengan isnad tersebut. Al Hasan adalah Al Bashri, termasuk tokoh tabi'in, yang meriwayatkannya secara mursal.
سنن الدارقطني ٤٤٤٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَالِكِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , نا أَبُو الْأَشْهَبِ , عَنِ الْحَسَنِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مِنْ دُعِيَ إِلَى حَاكِمٍ مِنْ حُكَّامِ الْمُسْلِمِينَ فَلَمْ يُجِبْ فَهُوَ ظَالِمٌ لَا حَقَّ لَهُ»
Sunan Daruquthni 4446: Muhammad bin Sulaiman Al Maliki menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Al Asyhab menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa dipanggil (menghadap) seorang hakim di antara hakim-hakim kaum muslimin namun tidak memenuhi, maka dia zhalim, tidak ada kebenaran padanya'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi