HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4577

Grade Albani:Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Laits —yaitu Ibnu Abi Sulaim,— yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan. Ibid.
سنن الدارقطني ٤٥٧٧: نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , نا مُعْتَمِرٌ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ , وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
Sunan Daruquthni 4577: Ali bin Abdullah bin Muhasysyir menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Laits, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap khamer adalah haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi